Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Keserentakan

Kompas.com - 24/11/2021, 17:50 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kostitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

Kemudian, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah memutuskan untuk menyerahkan keputusan penentuan model Pemilu serentak kepada pembentuk Undang-Undang.

Baca juga: MK Serahkan Penentuan Model Keserentakan Pemilu ke Pembentuk UU

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah sudah memberi usul atau pandangan mengenai model keserentakan pemilu dalam putusan Nomor 55/2019.

Adapun MK memberikan opsi model pemilu serentak yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.

Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.

Selanjutnya, opsi pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Rapat Konsultasi Terkait Jadwal Pemilu Digelar Sebelum Reses

Selanjutnya, baru dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota.

Menurut Saldi, beberapa pilihan tersebut merupakan panduan bagi pembentuk undang-undang dalam penyusunan desain penyelenggaraan pemilihan umum serentak.

"Semua pilihan model atau desain keserentakan tersebut adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau konstitusional," ujarnya.

"Dengan posisi dan pendapat hukum demikian Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan model pemilihan mana yang digunakan," lanjut dia.

Terkait beban kerja penyelanggara pemilu lima kota suara, lanjut Saldi, bisa diminimalisir dengan disepakatinya jeda waktu pelaksanaan pemilu.

"Misalnya membentuk undang-undang dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu soal Verifikasi Parpol yang Diajukan Berkarya, Perindo, dan PBB

"Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggaraan pemilihan umum ad hoc," ucap Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com