JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya yang Tak Tercantum di LHKPN
Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lain yaitu Kabid Penanaman Modal Probolinggo Mimik, Kabag Administrasi PDAM Probolinggo Yudhi Wibowo, Kasubbbag Kas Bendahara PDAM Probolinggo Syaiful Anam.
Kemudian, Kabid Bina Marga Probolinggo Asrul Bustami, Camat Maron Mudjito, Sekretaris Camat Maron Agus Budianto dan Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Probolinggo Gandhi Hartoyo.
Lalu, eks Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Probolinggo Heri Sudjono, eks Kepala Bappeda Probolinggo Anggit Hermanuadi dan eks Kepala Badan Keuangan Probolinggo Tanto Walono.
Selanjutnya, wiraswasta bernama Abdul Hafid Aminuddin dan Hadi Djoko Purwanto serta Staf Logistik Yayasan Pondok Hati Nurul Wahidah.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI sebagai tersangka.
Adapun, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana serta Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Dalam kasus ini, Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.