JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya melakukan sinergi dengan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan anak panti asuhan di Malang, Jawa Timur.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan perlindungan dan hak-hak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak.
“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi,” kata Plt Kabiro Hukum KemensosEvy Flamboyan dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Kemensos Sebut Siswi SD yang Diperkosa dan Dianiaya di Malang Alami Trauma dan Stres
Adapun anak berinisial HN (13), seorang siswi kelas 6 SD swasta penghuni panti asuhan di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Kemensos telah melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) untuk merespons masalah ini pada Selasa (23/11/2021).
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Evy menyatakan, dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagaimana kasus HN, perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.
Ia menegaskan, kasus pidana yang melibatkan anak tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pemenuhan hak terkait dampak psikologis atau trauma serta dampak sosial baik ke pelaku maupun korban.
Menurut dia, penggalian informasi dari korban juga tidak mudah karena adanya trauma, sehingga korban perlu bantuan dari ahli untuk mengurangi ketakutannya.
Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang
Selain itu, Kemensos melalui Balai Antasena Magelang ikut melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.