JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Selain itu, lanjut Dedi, penyidik polisi tunduk pada aturan penegakan hukum dan menghormati hak konstitusional tiap warga negara.
Hal ini menanggapi Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Aturan soal Pemeriksaan Prajurit TNI, Awalnya karena Ada Panggilan Polisi yang Tak Sesuai Prosedur
Adapun Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 itu mengatur bahwa pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.
Surat telegram itu dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan TNI tidak berarti menutup diri bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap para anggota.
Menurut Andika, proses penegakan hukum terhadap anggota TNI sudah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Soal Prosedur Pemanggilan Prajurit, Panglima TNI: Bukan Berarti Menutup Pemeriksaan
Namun, ia sendiri mengaku belum mengetahui secara detail soal surat telegram tersebut.
"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Surat telegram tersebut bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Sementara itu, Andika sendiri baru dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.