Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31.624 ASN Terindikasi Terima Bansos, Menpan-RB: Data Kemensos Tak Begitu Akurat

Kompas.com - 24/11/2021, 10:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, data Kementerian Sosial (Kemensos) terkait puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) tidak begitu akurat.

Adapun sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan 31.624 ASN dari 34 provinsi menerima bansos dari pemerintah.

"Data Kemensos tidak begitu akurat atau sudah disinkronisasi dengan data BKN, tapi masih random dan baru yang diduga PNS saja," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos

Menurut laporan yang diterima Tjahjo, banyak ASN yang namanya tercantum, tetapi ternyata tidak menerima bansos.

Tjahjo mengatakan, Kemenpan-RB masih melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk mendapat informasi yang komprehensif soal ASN yang mendapat bansos dari pemerintah.

"Belum semua. Setelah proses Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN selesai, akan dilakukan sinkronisasi data yang lebih komprehensif," ucap dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, jika disinyalir ada 31.624 ASN terindikasi menerima bansos, ini perlu didalami apakah ASN tersebut ada yang melaporkan karena merasa tidak berhak atau pihak yang menyalurkan melakukan pembiaran atas data yang tidak valid itu.

Baca juga: Puluhan Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng dan Pejabat Eselon I

Ia berharap, jika ada kesalahan sasaran terkait bansos, bisa dijadikan momentum untuk perbaikan sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos kepada yang memang berhak.

"Adanya salah sasaran ini semestinya menjadi momentum untuk dijadikan review mekanisme proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah atau pihak terkait lainnya," kata dia.

Sementara terkait sanksi, Tjahjo menegaskan akan diberikan hanya jika ASN tersebut terbukti berbuat curang atau sengaja ingin mendapatkan bansos.

Sanksi disiplin, menurutnya, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos?

Namun, ia mengingatkan, sanksi ini dapat diberikan dengan adanya pembuktian kecurangan ASN.

"Tentu ada pidananya. Penjatuhan hukuman itu bisa berlanjut pada hukuman disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Mensos Risma mengungkapkan bahwa 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Risma pun akan mengembalikan data ini kembali ke daerah agar diperbaiki.

“Nanti itu akan kita kembaikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujar Risma dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com