5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Edukasi Masyarakat tentang Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Inmendagri ini juga menjelaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam aturan itu yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.