JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku belum bisa memastikan kapan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengambil keputusan pengesahan draf RUU.
Hal ini karena masih adanya perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi terkait draf yang disusun oleh tim ahli Baleg.
Sebelumnya, Willy kerap menyatakan harapannya agar draf RUU TPKS dapat disahkan di tingkat Baleg pada Kamis (25/11/2021) agar kemudian disahkan menjadi hak inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Baca juga: Politisi PKB Minta Jokowi Angkat Suara soal Nasib RUU TPKS
"Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25. Saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan. Kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus, dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
"Tapi, kalau belum, ya kita lagi lihat primbon lah, gitu hari baik langkah baik," tambah dia.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan, sejumlah perdebatan yang ada di fraksi-fraksi hampir selesai.
Mulai dari perdebatan soal judul RUU TPKS, menurut Willy, Panja sudah sepakat untuk sama-sama tetap menggunakan nama tersebut.
Sementara itu, tambah Willy, RUU TPKS juga sama sekali tak mengatur soal urusan pribadi seks masyarakat luas.
Baca juga: Tegaskan Pentingnya RUU TPKS, Ketua Panja: Kepastian Hukum Harus Kita Hadirkan
Pasalnya, ia menegaskan bahwa RUU tersebut menaruh fokus utama pada kekerasan seksual. Sehingga, hal-hal terkait urusan seks pribadi seseorang, tidak akan diatur dalam RUU TPKS.
"Seksualitas itu privasi. Itulah puncaknya private. Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas. Jadi biar clear kita semua ini," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.