Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Bulan Penjara terhadap Jurnalis di Sulsel Dinilai Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Kompas.com - 23/11/2021, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap seorang jurnalis, Muhammad Asrul.

Asrul dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis soal dugaan korupsi anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, vonis tersebut mencoreng kebebasan pers.

“Kami menyayangkan putusan ini, akan jadi preseden buruk bagi kebebasan pers kita di tengah kita sedang mengupayakan revisi UU ITE,” ujar Ade dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2021).

Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers

Ade menekankan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Dalam SKB disebutkan, produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Namun, proses hukum terhadap Muhammad Asrul terus berjalan.

“Dalam praktiknya pengadilan tetap melakukan putusan pada karya-karya jurnalistik,” kata dia.

Kasus ini, kata Ade, menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan menghilangkan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan beberapa pasal-pasal lainnya,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers

Ade menuturkan bahwa majelis hakim sudah mengakui tulisan Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Mestinya, mekanisme penyelesaian perkara ditempuh melalui sengketa di Dewan Pers, bukan dalam proses hukum pidana.

“Jadi ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers kita,” imbuh dia.

Diketahui Muhammad Asrul menulis tiga artikel soal dugaan korupsi Farid Judas Karim.

Tiga artikel itu berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M.

Kemudian, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.

Terkait ketiga artikel itu, Arsul dilaporkan oleh Farid. Jaksa mendakwa Arsul dengan tiga pasal, yakni ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com