Mestinya, mekanisme penyelesaian perkara ditempuh melalui sengketa di Dewan Pers, bukan dalam proses hukum pidana.
“Jadi ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers kita,” imbuh dia.
Diketahui Muhammad Asrul menulis tiga artikel soal dugaan korupsi Farid Judas Karim.
Tiga artikel itu berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M.
Kemudian, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.
Terkait ketiga artikel itu, Arsul dilaporkan oleh Farid. Jaksa mendakwa Arsul dengan tiga pasal, yakni ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.