JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah kecolongan soal penangkapan tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyatakan, BIN bersama Polri-TNI, BNPT, dan PPATK mengamati aktivitas jaringan terorisme dalam waktu yang panjang.
"Karena itu, pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Farid Okbah dkk Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Wawan menjelaskan, aparat penegak hukum bekerja untuk melengkapi alat bukti.
Dia menuturkan, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap terduga teroris setelah ada bukti permulaan cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi atau ahli.
Sementara itu, lanjut Wawan, sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum, maka seseorang masih menjadi orang yang bebas
"Termasuk untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apa pun. Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Baca juga: Polri Sebut Farid Okbah dkk Masih Diperiksa di Mabes dan Hak-haknya Dipenuhi
Sebelumnya, Pengacara dari tersangka teroris Farid Okbah, Ismar Syafruddin, mengungkapkan, Farid pernah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Menurut dia, dalam kesempatan itu, Farid memberikan banyak masukan dan nasihat kepada Presiden.
"Beliau diterima oleh Presiden. Beliau memberikan masukan, nasihat yang luar biasa kepada Presiden. Ada lima hal yang beliau sampaikan di sana (Istana Negara) dan saat itu (Presiden) sangat menghargai," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Karena itu, Ismar heran Detasemen Densus 88 menangkap Farid Okbah dan menetapkannya sebagai teroris.
Baca juga: Kuasa Hukum: Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Kecolongan jika Dia Teroris