Ali menegaskan, dalam penyelidikan terbuka pun KPK tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait materi perkara yang sedang ditangani.
"Kami tentu menjunjung tinggi asas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik,” ucap Ali.
“Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya,” kata dia.
Ali mengungkapkan, sebagian besar informasi kasus korupsi yang dilakukan penyelidikan oleh KPK berasal dari laporan masyarakat.
Laporan itu, ujar dia, disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang kemudian ditindaklanjuti dengan telaah dan analisis awal.
Hal itu, bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau tidak.
"Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan," tutur Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Ada Atasan Stepanus Robin di KPK Terlibat Penanganan Perkara
Ali juga menjelaskan, KPK kerap melakukan penyelidikan tertutup yang salah satu instrumen pelaksanaannya yakni operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, pada penyelidikan terbuka, KPK melakukan pengumpulan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Mengapa disebut terbuka? Karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.