Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2021, 13:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan kini tak bisa sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan terkait sebuah perkara.

Dalam aturan baru, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.

Tata cara baru tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Surat Telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

Baca juga: Isi Surat Brigjen Junior untuk Kapolri yang Membuat Dirinya Dicopot

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Surat Telegram ini keluar tak lepas adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Adapun aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Baca juga: Puspomad Segera Periksa Brigjen Junior Tumilaar Usai Bikin Surat Terbuka untuk Kapolri

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Nasional
Polri Terbitkan SKCK Prabowo, Ganjar, Anies dan Cak Imin untuk Daftar Pilpres 2024

Polri Terbitkan SKCK Prabowo, Ganjar, Anies dan Cak Imin untuk Daftar Pilpres 2024

Nasional
Lamhot Sinaga Beri Apresiasi Duet Airlangga-Luhut Sukseskan Food Estate

Lamhot Sinaga Beri Apresiasi Duet Airlangga-Luhut Sukseskan Food Estate

Nasional
Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan

Nasional
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara

Nasional
Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Pengamat: Pasangan Ganjar-Prabowo Sulit Terealisasi, tetapi Prabowo-Ganjar Mungkin

Nasional
KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

KSAU Nyatakan Pesawat C-130J Super Hercules Masuki Tahap Operasional Awal

Nasional
Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Pertamina Hadirkan PLTS untuk Dukung Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Adat Kedonganan

Nasional
Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Latihan Perang ASEAN Dalam Konteks Geopolitik Indonesia

Nasional
Komisi III DPR Gelar 'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK

Komisi III DPR Gelar "Fit and Proper Test" Calon Hakim MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Nasional
KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

KPK Kembali Cecar Istri dan Mertua Andhi Pramono, Ulik Aset dan Aliran Dana Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

KPU: Gudang Logistik Semua Kabupaten/Kota Siap Oktober 2023

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Persoalan Rempang

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir J, Polri Diminta Jelaskan Penyebab Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Ilmiah

Berkaca Kasus Brigadir J, Polri Diminta Jelaskan Penyebab Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Ilmiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com