JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait penghapusan kejahatan seksual.
Jokowi, kata Jaleswari, telah menegaskan komitmennya mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Nadiem: Permendikbud PPKS Tak Beri Celah Adanya Kekerasan Seksual
Hal ini Jaleswari sampaikan merespons Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mendorong Presiden angkat bicara soal RUU TPKS yang sebelumnya merupakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa terhadap kejahatan seksual pemerintah akan sangat tegas bahkan tidak ragu untuk menerapkan hukuman maksimum," kata Jalesawari saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
"RUU TPKS oleh karenanya sudah sejalan dengan arahan Presiden tersebut karena RUU ini akan menjadi payung hukum dalam upaya bersama dalam memberantas kekerasan seksual," ucap dia.
Pemerintah melalui KSP juga telah mengambil langkah untuk mendukung percepatan penyusunan UU tersebut melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
Gugus tugas itu diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan keanggotaannya berasal dari internal pemerintah lintas kementerian/lembaga.
Baca juga: Politisi PKB Minta Jokowi Angkat Suara soal Nasib RUU TPKS
Gugus tugas ini dibentuk untuk mengoordinasikan langkah di internal pemerintah guna mendukung Baleg DPR.
"Gugus Tugas Pemerintah selama ini intensif berkoordinasi dengan unsur-unsur Baleg dalam upaya percepatan pembentukan RUU tersebut," ujar Jaleswari.
"Pemerintah mendukung langkah Baleg DPR dalam proses pembentukan UU TPKS," ucap dia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.