Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik Komisi IV ke Menteri LHK Siti Nurbaya soal Banjir Sintang dan Kerusakan Hutan

Kompas.com - 23/11/2021, 09:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar beserta seluruh jajaran Kementerian LHK menuai hujan kritik dari anggota Komisi IV DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (22/11/2021).

Kritikan tersebut mengerucut soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan yang hingga kini tak kunjung surut.

Banjir yang sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan itu juga dikaitkan dengan pernyataan Siti Nurbaya mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai di publik beberapa waktu lalu.

Baca juga: Greenpeace Sebut Banjir Sintang karena Deforestasi, Kalbar Sudah Kehilangan 1,2 Juta Hektar Hutan

Namun, banjir kritikan terhadap Siti tak didengar langsung. Sebab, Menteri LHK selama dua periode itu tidak hadir dalam rapat yang berlangsung lebih kurang empat jam.

Berikut sejumlah dinamika panas yang ada dalam RDP Komisi IV dan Eselon I KLHK pada Senin yang berhasil Kompas.com rangkum

KLHK dianggap membiarkan

Saat rapat baru saja dimulai, Ketua Komisi IV DPR Sudin langsung "menghajar" KLHK dengan sejumlah kritikan yang terpusat soal banjir di Sintang dan Palangka Raya.

Politisi PDI-P itu bahkan menuding jajaran pejabat di KLHK melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan.

Baca juga: Banjir Sintang, Ketua Komisi IV Sebut Penyebabnya Pejabat KLHK Biarkan Hutan Dirusak

Sudin berpendapat, pembiaran itu membuat hutan di Kalimantan menjadi gundul, sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah tersebut.

"Kalau ketelanjurannya sampai puluhan juta hektar, itu bukan ketelanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan, ya pejabat-pejabat Kementerian LHK ini semua," kata Sudin dalam RDP Komisi IV dengan Eselon I KLHK, Senin.

Ancaman penjara 10 tahun

Saking kesalnya terhadap pejabat yang melakukan pembiaran perusakan hutan, Sudin bahkan mengancam mereka divonis pidana minimal 10 tahun.

Oleh karena itu, ia menekankan akan memasukkan hal tersebut dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Kritik Pidato Jokowi Dianggap Menyesatkan, Greenpeace: Kita Pakai Data KLHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com