Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur di Luar Jawa-Bali Diminta Tegas Larang Kerumunan dan Percepat Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 23/11/2021, 08:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para gubernur di wilayah luar Jawa-Bali diminta melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dan tegas melarang setiap bentuk kerumunan.

Hal tersebut merupakan salah satu poin yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadanganatau stok di provinsi," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (23/11/2021).

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," lanjut keterangan dalam Inmendagri itu.

Baca juga: Ini Aturan WFH dan WFO Saat PPKM Level 1-3 di Luar Jawa-Bali

Inmendagri itu juga menyebut bahwa upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.

Upaya tersebut juga dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan meninggal dunia akibat Covid-19. 

Mereka di antaranya kelompok lanjut usia(lansia) atau orang dengan komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.

Selain itu, kepala daerah diharapkan memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya, seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri juga menyebut agar gubernur, bupati, dan wali kota berkoordinasi serta berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaaan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Mal Buka dengan Pembatasan

Selain itu, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, tertawa, dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Sebab, Covid-19 paling menular dalam kondisi ruangan tertutup.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," tulis Inmendagri tersebut.

Inmendagri juga mengingatkan agar kepala daerah dapat menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.

Menyentuh daerah wajah dengan tangan pun perlu dihindari.

Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru

Kemudian, jenis masker yang baik akan lebih melindungi, yakni dengan penggunaan masker dua lapis. Masker juga diharapkan agar diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com