JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 2 di luar Jawa-Bali tersebar di 14 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daerah Berstatus Level 1
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Langsa.
2. Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Padang Sidempuan.
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman.
4. Riau
Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Internasional Jalur Udara, Laut, dan Darat Dibatasi
5. Jambi
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi.
6. Sumatera Selatan
Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam.
7. Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, dan Kabupaten Lebong.
8. Lampung
Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kota Bandar Lampung.
9. Bangka Belitung