Hakim Djuyamto mengumumkan sidang akan dilanjutkan 6 Desember 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Diberi waktu dua minggu untuk penuntut umum menyusun tuntutannya,” imbuh hakim.
Diketahui Robin dan Maskur didakwa menerima suap pengurusan perkara di KPK dengan nilai total Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut uang itu diterima dari lima sumber yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta mantan Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca juga: Robin Sangkal BAP soal Pertemuan dengan Azis dan Syahrial, Sebut Sudah Ubah Keterangan
Keduanya jug disebut menerima suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi dan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Pengurusan perkara dilakukan Robin dan Maskur dengan embel-embel untuk mempengaruhi agar perkara yang sedang diselidiki KPK tidak naik statusnya ke tingkat penyidikkan.
Sebab jika naik ke tingkat penyidikan, KPK akan menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.