JAKARTA, KOMPAS.com - AW, terduga pelaku pembuat seruan yang isinya mengajak umat Islam melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 hingga membakar polres, sempat ditangkap polisi pada Jumat (19/11/2021) sore.
Namun, AW kemudian dilepaskan oleh penyidik pada malam harinya. Adapun AW ditangkap di Bandung, Jawa Barat, oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ramadhan mengungkapkan, AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Karena itu, penyidik memutuskan memulangkan AW.
Selain itu, kepada polisi, AW pun mengaku membuat seruan tersebut dalam pengaruh obat-obatan.
Baca juga: Polri Tangkap Pembuat Konten Seruan Lawan Densus-Bakar Polres di Bandung
"Yang bersangkutan sebelum mem-posting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," ujarnya.
Sebelumnya, seruan kepada umat Islam untuk melawan Densus 88 Polri hingga membakar polres se-Indonesia itu beredar di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp. Polisi pun melakukan pengusutan terhadap konten-konten tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.