Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Prihatin Nasib 500.000 Warga Pemilik “Surat Ijo” di Surabaya, Junimart Girsang: Akan Kami Perjuangkan

Kompas.com - 22/11/2021, 20:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang menyatakan prihatin terhadap pengaduan 500.000 warga pemilik surat izin pemakaian tanah (SIPT) atau yang dikenal dengan nama "surat ijo" di Surabaya.

"Apa yang diadukan oleh masyarakat pemilik surat ijo ini benar-benar sangat memperhatikan. Oleh karenanya, kami Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR akan memperjuangkan dari status kepemilikan menjadi sertifikat hak milik," kata dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Sebab, lanjut Junimart, negara hanya mempunyai hak sebagai kuasa tanah, bukan memiliki. Hal ini sesuai Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa tanah diberikan untuk kemakmuran rakyat.

Selaku Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart pun akan membawa masalah tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Pakar Hukum UGM: 2 Hal Ini Beri Kesan Mafia Tanah Legal di Mata Publik

Pernyataan itu ia sampaikan sesaat setelah menanggapi desakan terhadap penyelesaian status kepemilikan tanah warga di Kota Surabaya yang tak kunjung usai dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR, Senin.

Pada kesempatan itu, Ketua Pejuang Komunitas Surat Ijo, Cosmas Satryo Kendro menyampaikan rasa bangga, terutama kepada Junimart Girsang yang telah gigih memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Kami menguasai tanah dan menghuni lebih dari 50 tahun, tetapi tak kunjung juga bisa disertifikatkan. Oleh karena itu, lewat bapak Junimart Girsang dan Komisi II DPR, kami mendesak agar masalah ini diselesaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, permasalahan surat ijo sudah terjadi sejak tahun 1995. Pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan akan melakukan pemutihan terhadap kepemilikan tanah yang dikuasai warga di Kelurahan Bertajaya.

Baca juga: Risma Janji Selesaikan Masalah Surat Ijo

Setelah pengumuman itu, Pemkot Surabaya melalui para koordinator yang ditunjuk meminta para warga untuk mengisi formulir pemutihan tersebut, serta wajib menyerahkan seluruh bukti kepemilikan atas tanah mereka.

"Ternyata cerita pemutihan itu, hanya sebuah upaya bagi Pemkot Surabaya untuk menghilangkan bukti kepemilikan tanah milik warga," imbuh Cosmas.

Sebab, lanjut dia, setelah warga menyanggupi semua persyaratan, Pemkot Surabaya mengusulkan status hak pengelolaan lahan (HPL) terhadap tanah para warga.

Artinya, setelah diterbitkannya surat keputusan hak pengelolaan lahan (SKHPL), maka tanah milik warga menjadi kuasa penuh pihak Pemkot Surabaya.

Baca juga: Risma Sebut Pemerintah Pusat Akan Adopsi Command Center 112 Pemkot Surabaya, Ini Alasannya

“Maka dari itu kami mendapat surat ijo itu dan sampai saat ini kami tidak bisa mensertifikatkan tanah kami,” ucapnya

Sebagai informasi, dalam kegiatan RDPU tersebut turut hadir Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Indonesia, Ketua Umum (Ketum) Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, Ketum Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (KPSIS), dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Arek-arek Pejuang Surat Ijo Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com