Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau jika Yang Mulai Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono),” demikian bunyi petitum itu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan yang diajukan Bupati nonaktif Kuansing tersebut.
Baca juga: Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Panggil Kepala BPN Riau
KPK, ujar dia, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit tersebut telah sesuai aturan hukum.
“KPK tentu siap menghadapinya. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum,” kata Ali.
“Sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.