“Saya jawab terserah, lalu Syahrial bilang akan pikir-pikir dulu,” ungkap dia.
Akhirnya diketahui bahwa Syahrial memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur.
Robin menerangkan bahwa Syahrial telah membayarnya senilai Rp 1,695 miliar.
Uang itu diberikan pada Maskur sejumlah 1,205 miliar, dan digunakan olehnya Rp 490 juta.
Dalam perkara ini, Lili Pintauli Siregar ikut terseret.
Ia telah ditetapkan bersalah melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Lili dijatuhi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas: Materi Laporan Sumir
Sementara itu Robin dan Maskur diduga menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Pengurusan perkara itu bertujuan agar proses penyelidikan tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan sehingga tak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menduga suap itu diberikan oleh lima pihak, pertama mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kemudian mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Selain itu suap juga diduga Robin dan Maskur dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.