JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengakui ada telepon dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang bertanya soal perkara.
Robin mengaku, Syahrial mengajukan pertanyaan itu setelah mendapatkan telepon dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan Robin yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di KPK, saat menjadi saksi atas terdakwa Maskur Husain.
Awalnya Robin menceritakan bahwa seminggu pasca komunikasi pertamanya dengan Syahrial untuk mengurus perkara di KPK, ia dihubungi kembali.
“Setelah satu minggu, Syahrial menghubungi saya,’ Bang udah dapat info belum ya? Karena saya barusan dihubungi Bu Lili yang mengatakan Syahrial gimana ini berkasmu di meja saya,’” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam kesaksiannya, Robin menyebut Syahrial bercerita minta dibantu oleh Lili.
“Lalu Lili mengatakan,’ Ya sudah kalau kamu mau dibantu kamu ke Medan. Bertemu Arif Aceh,’” kata Robin.
Mendengar cerita Syahrial itu, Robin lalu mengkonfirmasi apakah benar yang dimaksud adalah Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.
Kala itu, lanjut Robin, Syahrial membenarkan bahwa memang Lili yang menghubunginya.
Lantas, Syahrial bertanya pada Robin apakah ada pegawai KPK bernama Arif Aceh.
“Saya bilang tidak tahu, di KPK tidak ada nama itu,” jelas Robin.
Kemudian Robin mengaku bertanya ke Maskur Husain tentang Arif Aceh.
Maskur menjawab bahwa Arif Aceh adalah seorang "pemain", dalam hal ini yang dimaksud pemain adalah pihak yang biasa mengurus perkara.
Baca juga: Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Novel: Lili Komunikasi dengan Lawan Politik Tersangka KPK
Setelah itu Robin menyampaikan informasi dari Maskur itu pada Syahrial.
Syahrial kemudian sempat menyampaikan kebingungannya apakah akan mengurus perkara dengan menggunakan kenalan Lili yaitu Arif Aceh atau melalui Robin.