Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Beri Vaksin Booster Covid-19 di Luar Nakes
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Testing dan tracing serta vaksinasi Covid-19 juga digencarkan sehingga kasus positif bisa terjaga.
Untuk menjaga agar kasus positif Covid-19 tidak melonjak, terutama setelah Nataru, pemerintah memperketat screening bagi masyarakat dari luar negeri yang hendak masuk, menghapus cuti bersama Natal, membatasi pergerakan masyarakat, memperketat penerapan protokol kesehatan yang dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi, dan mengawasi penerapan kebijakan sampai ke tingkat administratif terendah.
Di samping itu, pemerintah juga menggencarkan vaksinasi Covid-19, khususnya untuk orang lanjut usia.
Baca juga: Pemerintah Datangkan 4,8 Juta Vaksin untuk Penuhi Target Vaksinasi Akhir Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Perkiraan Terburuk, Kasus Covid-19 Naik 430 Persen sampai Maret 2022 jika...".
Editor : Icha Rastika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.