JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat 21 November.
"Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Ida Fauziyah Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp 37.749, Wagub DKI Akui Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
10 provinsi dengan UMP tertinggi
Hingga Senin (22/11/2021) sebanyak 29 provinsi sudah menetapkan UMP 2022.
Adapun ke-29 provinsi tersebut yakni, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi.
Kemudian, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.
Dari jumlah tersebut, Kompas.com menelusuri 10 provinsi dengan UMP 2022 tertinggi, yaitu:
1. DKI Jakarta: Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186
2. Papua: Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
4. Kalimantan Utara: Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
5. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023
6. Papua Barat: Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
7. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
8. Kepulauan Riau: Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
9. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
10. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota upah minimum paling tinggi.
Putri mengatakan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).
Provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022
Selain itu, Putri mengatakan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Adapun keempat provinsi itu yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," kata Putri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.