6. Papua Barat: Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
7. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
8. Kepulauan Riau: Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
9. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
10. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota upah minimum paling tinggi.
Putri mengatakan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).
Provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022
Selain itu, Putri mengatakan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Adapun keempat provinsi itu yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," kata Putri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.