Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Perintahkan Jampdisus Buat Terobosan Selesaikan HAM Masa Lalu, Komnas HAM: Penyidikan Dimulai Saja

Kompas.com - 22/11/2021, 14:21 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

“Langkah terobosan, perlu berbentuk langkah hukum yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000,” sebut Amiruddin dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jampidsus Percepat Selesaikan Kebuntuan Penanganan Kasus HAM Masa Lalu

Amiruddin mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkas penyelidikannya sudah diserahkan oleh Komnas HAM.

Ia juga meminta agar langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya berbentuk kajian.

“(Langkah) selain membentuk tim penyidik dan memulai penyidikan bukanlah terobosan saat ini. Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana,” papar dia.

Terakhir, Amiruddin menyambut baik langkah yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: Harapannya Kasus HAM Masa Lalu Tuntas Melalui Pengadilan

Namun ia juga berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru sebagai payung hukum pemulihan hak-hak korban.

“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” pungkas dia.

Diketahui tak satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa yang telah diselesaikan oleh pemerintah saat ini.

Terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkasnya diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikkan.

Adapun berbagai perkara tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.

Baca juga: Ganjar Minta Diingatkan jika Kebijakannya Tak Berperspektif HAM: Peluit Boleh Dibunyikan Keras

Lalu Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.

Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai perlu ada langkah progresif untuk menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Langkah progresif itu harus segera dilakukan untuk membuka kebuntuan penaganan pelanggaran HAM berat masa lalu akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dari Kejaksaan Agung dan tim penyelidik Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com