JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, ruang lingkup Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur soal kekerasan seksual.
Menurut dia, sejumlah pihak masih salah mengartikan isi dari peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tersebut.
“Jadinya masyarakat banyak yang mungkin salah mengartikan bahwa permen ini adalah di luar ruang lingkup tersebut. Namanya permen kekerasan seksual, bukan permen tindakan asusila di kampus,” kata Nadiem, dikutip dari siaran Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Nadiem Tak Biarkan Intoleransi Terjadi di Dunia Pendidikan
Nadiem menekankan, topik utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 adalah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, bukan berarti tindakan lain di luar fokus kekerasan seksual boleh dilakukan, misalnya terkait asusila.
“Jadi bisa saja di luar kekerasan seksual itu adalah hal-hal yang bersifat asusila dan itu diatur undang-undang lain, peraturan lain dan juga tata-tata etika di dalam masing-masing perguruan tinggi,” jelasnya.
Nadiem mengatakan, pihaknya terbuka mendengar masukan berbagai pihak, baik yang mendukung maupun mengkritik Permendikbud 30/2021.
Bahkan, ia juga akan bertemu ke berbagai pihak yang punya kekhawatiran terkait kebijakan ini.
Selain itu, Nadiem akan meminta opini dari mahasiswa, dosen, dan para rektor.
“Tapi berikan kami waktu untuk mendapatkan semua masukan, termasuk kritikan. Kami apresiasi semuanya, bukan hanya dukungan tapi kritiknya juga dari berbagai macam kalangan masyarakat,” ucap dia.
Baca juga: Dituding Legalkan Zina di Permendikbud PPKS, Nadiem: Itu Fitnah
Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Banyak pihak mengapresiasi dan menilai permendibud ristek ini sangat progresif. Kendati mendapat banyak dukungan, aturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.
PP Muhammadiyah hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik adanya frasa “persetujuan korban” yang dinilai melegalkan seks bebas atau perbuatan zina di lingkungan kampus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.