Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permendikbud PPKS, Nadiem: Ruang Lingkupnya Kekerasan Seksual, Bukan Tindakan Asusila di Kampus

Kompas.com - 22/11/2021, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, ruang lingkup Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur soal kekerasan seksual.

Menurut dia, sejumlah pihak masih salah mengartikan isi dari peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS) tersebut.

“Jadinya masyarakat banyak yang mungkin salah mengartikan bahwa permen ini adalah di luar ruang lingkup tersebut. Namanya permen kekerasan seksual, bukan permen tindakan asusila di kampus,” kata Nadiem, dikutip dari siaran Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Nadiem Tak Biarkan Intoleransi Terjadi di Dunia Pendidikan

Nadiem menekankan, topik utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 adalah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, bukan berarti tindakan lain di luar fokus kekerasan seksual boleh dilakukan, misalnya terkait asusila.

“Jadi bisa saja di luar kekerasan seksual itu adalah hal-hal yang bersifat asusila dan itu diatur undang-undang lain, peraturan lain dan juga tata-tata etika di dalam masing-masing perguruan tinggi,” jelasnya.

Nadiem mengatakan, pihaknya terbuka mendengar masukan berbagai pihak, baik yang mendukung maupun mengkritik Permendikbud 30/2021.

Bahkan, ia juga akan bertemu ke berbagai pihak yang punya kekhawatiran terkait kebijakan ini.

Selain itu, Nadiem akan meminta opini dari mahasiswa, dosen, dan para rektor.

“Tapi berikan kami waktu untuk mendapatkan semua masukan, termasuk kritikan. Kami apresiasi semuanya, bukan hanya dukungan tapi kritiknya juga dari berbagai macam kalangan masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Dituding Legalkan Zina di Permendikbud PPKS, Nadiem: Itu Fitnah

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Banyak pihak mengapresiasi dan menilai permendibud ristek ini sangat progresif. Kendati mendapat banyak dukungan, aturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.

PP Muhammadiyah hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik adanya frasa “persetujuan korban” yang dinilai melegalkan seks bebas atau perbuatan zina di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com