Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Sintang, Ketua Komisi IV Sebut Penyebabnya Pejabat KLHK Biarkan Hutan Dirusak

Kompas.com - 22/11/2021, 12:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengkritik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan.

Menurut dia, pembiaran itu membuat hutan di Kalimantan menjadi gundul sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Kalimantan seperti Sintang, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung lebih kurang satu bulan.

"Kalau ketelanjurannya sampai puluhan juta hektar, itu bukan ketelanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan, ya pejabat-pejabat Kementerian LHK ini semua," kata Sudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan Eselon I KLHK, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Hampir Sebulan Sintang Terendam Banjir, Pemda Kalbar Butuh Perahu Karet hingga Dapur Umum Mobile

Politisi PDI-P itu menilai, kondisi hutan di Kalimantan yang perlahan-lahan rusak tak bisa dimaknai dengan ketelanjuran.

Sudin berpandangan, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada istilah ketelanjuran. Kalau Pak Dedi (Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV) ini bangun rumah lewat 5 meter temboknya, itu ketelanjuran," jelasnya.

Oleh karena itu, Sudin mengusulkan agar Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 juga mengatur tentang hukuman pidana bagi para pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap perusakan alam lingkungan.

Baca juga: Kepala BNPB: Banjir Sintang Belum Surut, Ketinggian Banjir Rata-rata 80 Cm

Ia meminta, hukuman pidana bagi para pejabat itu bahkan tak cukup hanya dua tahun, melainkan hingga 10 tahun penjara.

"Saya tidak ada kata-kata, maksimal 2 tahun, tidak ada. Saya buat minimal 10 tahun, termasuk para pejabat yang membiarkan terjadinya perusakan hutan Indonesia, pun terkena hukum," tegasnya.

Dilihat Kompas.com, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat (1) menyebutkan"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Kemudian, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Baca juga: Atasi Banjir Sintang Kalbar, Kementerian PUPR Akan Bangun Geobag

Menyayangkan terjadinya kerusakan hutan, Sudin pun meminta KLHK segera berbenah diri terutama dalam fokus kerja pada 2022.

Ia mendesak, KLHK mengedepankan fokus kerja pada pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan agar tak kembali terjadi tindakan merusak hutan.

Diketahui bersama, sejumlah wilayah di Kalimantan dilanda banjir selama lebih kurang satu bulan. Wilayah yang dilanda banjir itu berada di Sintang, Kalimantan Barat dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Catatan Kompas.com, selama satu bulan terakhir, banjir di Sintang telah membuat puluhan ribu warga mengungsi. Banjir menggenangi 12 kecamatan di Sintang.

Baca juga: Pengungsi Banjir Sintang Kalbar Mulai Terserang Demam Berdarah

Kawasan yang terdampak tersebut tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Binjai Hulu, Sintang, Sepauk, Tempunak, Ketungau Hilir, Dedai, Serawai, Ambalau, Sei Tebelian dan Kelam Permai.

Sementara itu, banjir di Palangka Raya juga belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Dilansir dari Tribunnews.com, pada Rabu (17/11/2021) sebagian warga di Jalan Anoi, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, masih mengungsi.

Hanya beberapa anggota keluarga yang tetap tinggal di rumah mereka untuk berjaga-jaga meski rumah mereka terendam banjir setinggi lebih kurang 1 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com