JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji telah membayar sebagian utangnya kepada negara senilai Rp 150 miliar.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 11, 17, dan 18 November 2021.
"Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan utang-piutang negara sebesar 10 persen," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Mahfud Perintahkan Satgas Segera Sita Aset Obligor-Debitur BLBI yang Belum Penuhi Kewajiban
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Satgas BLBI telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektar yang terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penyerahan ini sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
Selain itu, Satgas BLBI juga akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh kementerian/lembaga negara dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP), Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Ungkap Alasan Penagihan Utang BLBI Lama, Mahfud: Obligor-Debitur Kerap Nego
Ketujuh kementerian/lembaga tersebut meliputi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan, Kementerian Agama (Kemenag), Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Mahfud.
Seperti diketahui, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian, pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.