Pada 29 April 2021, BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 Sinopharm. Vaksin Sinopharm didistribusikan oleh PT.Kimia Farma dengan platform inactivated virus atau virus yang dimatikan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemberian vaksin sinopharm dua dosis dengan selang pemberian 21 hari menunjukkan aspek keamanan yang dapat ditoleransi dengan baik.
Adapun, hasil uji klinik fase III yang dilakukan oleh peneliti di Uni Emirates Arab (UAE) dengan subjek sekitar 42 ribu menunjukan efikasi vaksin Sinopharm sebesar 78 persen.
Baca juga: Menkes: Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer Sudah Dapat Izin Darurat untuk Anak 6-11 Tahun
BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Vaksin Covid-19 Moderna pada 2 Juli 2021.
Berdasarkan data uji klinis tahap III menunjukkan efikasi vaksin Moderna sebesar 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.
Efikasi vaksin Moderna kemudian menurun menjadi 86,4 persen untuk usia di atas 65 tahun.
Data dari hasil uji klinis juga menunjukkan bahwa vaksin Moderna aman untuk kelompok populasi masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Komorbid yang dimaksud yakni penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever hati, dan HIV.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman untuk Penderita Komorbid
Tak lama setelah Moderna, BPOM kembali menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 Pfizer pada 15 Juli 2021.
Hasil uji klinik fase III menunjukkan efikasi vaksin yang dikembangkan oleh Pfizer Inc dan BioNTech ini sebesar 100 persen pada usia remaja 12-15 tahun, kemudian menurun menjadi 95,5 persen pada usia 16 tahun ke atas.
Beberapa kajian juga menunjukkan keamanan vaksin Pfizer ini dapat ditoleransi pada semua kelompok usia.
Vaksin Pfizer diberikan secara intramuskular dengan dua kali penyuntikan. Setiap penyuntikan dosis yang diberikan sebesar 0,3 ml dengan interval minimal pemberian antar dosis yaitu 21-28 hari.
Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksin Pfizer Diberikan untuk Anak Usia 12-17 Tahun