JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali berakhir Senin (22/11/2021) hari ini.
Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 itu sudah berlaku sejak 9 November 2021.
Selama masa PPKM ini tidak ada provinsi yang berada di level 3 dan 4.
Baca juga: Airlangga: Level PPKM Luar Jawa-Bali Tak Berubah, Berlaku hingga 22 November
Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, 22 provinsi berada di level 2. Kemudian, 5 provinsi lainnya berada di level 1.
Secara rinci, 151 kabupaten/kota berada di level 1 dan 231 kabupaten/kota di level 2.
Namun demikian, pemerintah menambahkan indikator capaian vaksinasi untuk menenthkan level asesmen PPKM.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka dinaikkan satu level PPKM.
“Dengan demikian ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2 karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. Sehingga total level 3 ada 160 kabupaten/kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/11/2021).
“Di level 2 totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” kata dia.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Posyandu hingga Pasar Tetap Beroperasi 100 Persen
Selama kebijakan tersebut berlaku , pemerintah menerapkan sejumlah pembatasan dengan berbagai pelonggaran, misalnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baik penjual maupun pembeli wajib memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan lainnya yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.
Adapun aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 9-22 November, Ini Aturan Operasional Mal