Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Uji Coba Transformasi Digital Integrasi Bansos Nontunai

Kompas.com - 21/11/2021, 14:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan uji coba transformasi digital integrasi bantuan sosial (bansos) non-tunai.

Transformasi digital dan intergasi bansos merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan oleh Tim Pengendali Bantuan Sosial Nontunai.

Uji coba transformasi digital integrasi bansos non-tunai bertujuan untuk memperbaiki penyaluran bansos sehingga lebih efisien, tepat sasaran, memudahkan penerima manfaat, dan meningkatkan akuntabilitas," ujar Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbin Manihuruk saat memantau uji coba yang di Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Termasuk Kelompok Penerima Bansos

Herbin mengatakan, integrasi bansos tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial.

Disamping itu, uji coba dilakukan untuk mengumpulkan fakta lapangan dan membuktikan skema transformasi yang direncanakan sesuai target, antara lain memudahkan penerima manfaat, meningkatkan akuntabilitas, dan dapat diperluas secara nasional, dan bersifat jangka panjang.

"Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking),” kata Herbin.

Adapun uji coba tersebut akan dilakukan kepada 2.000 keluarga penerima manfaat (KPM) mulai 20 November hingga 12 Desember 2021.

Uji coba dilakukan di 7 kabupaten/kota yaitu di Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu), Kota Jakarta Utara (DKI Jakarta), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kabupaten Jayapura (Papua).

"Dalam uji coba ini KPM dapat memanfaatkan bantuan dengan menggunakan aplikasi bansos melalui tiga moda transaksi baru,” kata dia.

Baca juga: Dinsos DKI Cek Pernyataan Risma soal ASN Ikut Terima Bansos

Moda transaksi baru yang dimaksud adalah kode QR berbasis standar nasional quick response code Indonesian standard (QRIS), teknologi pesan singkat USSD/SMS, dan biometrik wajah.

Diharapkan, semu moda yang diujicobakan (QRIS/Biometrik/USSD) dapat berjalan lancar saat digunakan bertransaksi dalam pemanfaatan bansos.

"Baik KPM maupun penjual menerima informasi yang jelas terkait jenis komoditas dan harga yang dibelanjakan," ujar Herbin.

Beberapa program yang disalurkan melalui sistem tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, subsidi LPG, dan subsidi listrik.

Penyaluran, kata dia, dilakukan sesuai kesiapan masing-masing program yang diujicobakan.

Baca juga: Tanggapi Risma soal Bansos Salah Sasaran, Pemkot Jakpus: Salah Dia, Bukan Kita yang Cari

Sementara itu, besaran bantuan uji coba per penyaluran adalah sesuai besaran per penyaluran masing-masing program.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com