Oleh: R. Graal Taliawo*
MANIS di depan, pahit di belakang. Gula-gula yang ditawarkan pinjaman daring (dalam jaringan atau online, biasa pula disebut pinjol) ilegal berbalik menjadi racun di akhir.
Hal yang pasti, mereka yang menjadi korban tentu masyarakat, khususnya mereka dengan perekonomian menengah ke bawah. Jika sudah begini, pemerintah dinantikan turun tangan guna mengatasi permasalahan supaya tidak melebar dan meluas.
Baca juga: Sepanjang Oktober 2021, Sebanyak 116 Entitas Pinjol Ilegal Ditutup
Banyak kasus masyarakat mengalami gagal bayar karena bunga yang mencekik dan tak masuk akal. Dalam proses penagihan pun, mereka menerima teror, intimidasi, dan berbagai ancaman penuh caci-maki (termasuk pornografi) yang berdatangan melalui panggilan telepon, pesan singkat, dan pesan WhatsApp.
Bahkan, ada pula keluarga yang hingga memutuskan untuk menutup rapat rumahnya dan mengurung diri karena tak kuasa menghadapi teror-teror itu (IDNTimes, 30/10/2021).
Baca juga: 52 Koperasi Simpan-Pinjam Diduga Terlibat Praktik Pinjol Ilegal
Jauh sebelum daring, sebenarnya sudah banyak pinjaman uang yang bersifat luring (luar jaringan/offline). Pinjam-meminjam uang dasarnya adalah hal biasa (baik daring maupun luring), yang menjadi soal adalah ilegal atau tidaknya perusahaan penyedia jasa layanan tersebut.
Kemunculannya, yang belum diketahui jumlah pastinya ini, tidak “abracadabra”. Pinjaman daring ilegal menjawab keeksklusivitasan sektor keuangan yang selama ini hanya bisa diakses segilintir masyarakat.
Mereka hadir di tengah masyarakat yang mengalami keterdesakan ekonomi, bahkan untuk sekadar bertahan hidup. Masa pandemi yang “melibas” banyak kesempatan ekonomi turut meningkatkan faktor “permintaan”.
Tanpa persyaratan berbelit, cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa jaminan, tanpa bunga adalah kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjaman daring ilegal untuk menjerat korbannya.
“Syarat dan ketentuan berlaku” adalah tipu daya berikutnya. Faktanya bunga yang diberlakukan pinjaman daring ilegal beragam, ada yang mencapai dua (2 persen) sampai bahkan lebih dari tiga (3 persen) per hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.