Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pandemi, KPK Akan Dalami di Kementerian/Lembaga

Kompas.com - 19/11/2021, 20:27 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian atau lembaga terkait atas laporan transaksi mencurigakan penanganan pandemi Covid-19 yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kita akan mendalami pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Kendati demikian, menurut dia, laporan PPATK akan ditelaah lebih lanjut, apakah masuk ke ranah tindak pidana yang ditangani KPK atau tidak.

"Menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi, entah pengadaan bansos (bantuan sosial), atau yang lain sebagainya. Itu yang sedang kita dalami," ucap Alex.

Baca juga: KPK Terima Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19

Secara terpisah, Alex mengakui pihaknya tengah mendalami transaksi-transaksi terkait pandemi itu guna mencari kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan kalau menyangkut perkara korupsi,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2021).

“Sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi, ada enggak sih dengan kegiatan pengadaan, misalnya alkes (alat kesehatan)-kah, PCR (polymerase chain reaction)-kah dan seterusnya," ucap Alex.

Selain dari PPATK, KPK mendapatkan sejumlah laporan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Pandemi Covid-19 dari masyarakat.

Dari laporan itu, KPK akan kembali meminta PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi terkait pihak yang dicurigai. 

Baca juga: PPATK Sebut Korupsi adalah Tindak Pidana yang Paling Berisiko untuk Pencucian Uang

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, permintaan dari lembaga penegak hukum kepada PPATK untuk menelusuri transaksi keungan tidak berkurang selama pandemi.  

"Kalau bicara perubahan LAH (laporan hasil analisis) dan LAP (laporan hasil pemeriksaan) atau permintaan data teman-teman luar biasa banyak, saya bisa bilang adanya pandemi ini tidak mengurangi adanya permintaan data dari teman-teman KPK kepada kami, daily basis hampir setiap hari," ucap Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com