JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam, meminta para rektor perguruan tinggi mengeluarkan aturan turunan dari Permendikbud Ristek 30/2021.
Nizam mengatakan, pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan melalui edukasi baik untuk mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.
"Pencegahan misalnya melalui peraturan atau regulasi yang dikeluarkan rektor," kata Nizam dala diskusi virtual, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Permendikbud Rilis, Dirjen Dikti: Kasus Kekerasan Seksual yang Tak Dilaporkan Mulai Muncul
Nizam mencontohkan, pencegahan juga bisa dilakukan dengan adanya aturan terkait pelaksanaan bimbingan skripsi antara siswa dan dosen di ruang tertutup.
"Misalnya, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah, bimbingan skripsi dilakukan di ruang tertutup pada malam hari. Itu sangat sangat berisiko," ucapnya.
Selanjutnya terkait penanganan, ia meminta perguran tinggi membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Ia menekankan, kehadiran satgas ini penting guna membuat mahasiswa atau korban kekerasan seksual tidak bingung untuk melaporkan kasusnya.
"Sehingga adik-adik tahu kemana harus melapor dan memastikan bahwa kalau dia melapor itu namanya terlindungi," tuturnya.
Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara
Nizam mengatakan, perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa dan warga kampus untuk mengembangkan diri dan potensinya.
Kekerasan seksual, menurut dia, berdampak besar dan seumur hidup kepada psikologis korban.
Ia juga menyebutkan, tujuan utama penciptaan permendikbud ini untuk menciptakan pecegahan kasus kekerasan seksual melalui pendidikan.
"Karena kadang kita juga tidak tahu apa itu batas tetang pelecehan seksual misalnya," ucap dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Padang Diperberat