Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Usulkan Pemberian Sanksi bagi ASN yang Terima Bansos

Kompas.com - 19/11/2021, 15:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengusulkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Yandri dalam merespons temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.

"Bisa kerja sama dengan Kemenpan RB supaya bisa kena sanksi, ASN yang menerima bansos bisa kena sanksi atau bisa dibuat surat edaran bagaimana risikonya kalau tetap menerima (bansos)," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Mensos Risma Ungkap 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial

Yandri menuturkan, pihaknya sudah lama mencermati kasus penyaluran bansos yang tak tepat sasaran, tidak hanya kepada ASN tetapi juga anggota TNI/Polri bahkan anggota DPRD.

"Sebenarnya dua tahun lalu sudah kita suarakan supaya data penerima itu terus dirapikan sehingga yang berhak menerima betul-betul menerima," ujar Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong Risma untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah penemuan puluhan ribu ASN yang menerima bansos.

Harapannya, dengan perbaikan data tersebut maka warga yang berhak menerima bansos tapi masih dalam antrean dapat segera memperoleh haknya.

"Kalau temuan seperti ini bisa dimaksimalkan oleh petugas-petugas di bawah mendata kembali secepat mungkin, langsung update data terbaru. Bulan depan sudah bisa ditiadakan bantuan (bagi ASN) itu bagus," kata Yandri.

Baca juga: Tjahjo Minta Risma Siapkan Data Lengkap 31.624 ASN yang Terima Bansos

Sebelumnya, Risma mengungkapkan 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah. Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com