JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Natal dan tahun baru diterapkan secara serentak.
"Sehingga, akan memudahkan implementasi nantinya, pengendaliannya menjadi lebih terukur dan terkontrol dengan pola penerapan yang serempak," kata Nurhadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, Gibran Pasrah
Politisi Partai Nasdem itu mendukung kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan PPKM level 3.
Ia berharap, kebijakan itu akan menekan penyebaran virus Corona dan mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
"Kita berharap, potensi gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi, sehingga kita semua bisa tetap sehat dan tidak ada korban lagi," kata dia.
Nurhadi kemudian mengaitkan dengan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang kini sudah mulai berkurang.
Hanya saja, kata dia, semua pihak tetap perlu mewaspadai adanya tren penambahan di beberapa daerah meski penambahannya dalam jumlah kecil.
"Apalagi, target vaksinasi belum terpenuhi. Oleh karena itu, kewaspadaan dalam menghadapi potensi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 gelombang ketiga harus diwujudkan melalui tindakan dan langkah-langkah pencegahan yang nyata," ujar Nurhadi.
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Bagaimana Aturan Transportasinya? Ini Kata Kemenhub
Menurutnya, semua pihak perlu mendukung kebijakan pemerintah ini dan melaksanakan serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Lebih penting ialah melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan pembatasan aktivitas yang diatur dalam PPKM level 3," ujarnya.
Kemudian, ia berharap aparat keamanan bertindak tegas terhadap pihak yang mengabaikan atau melanggar ketentuan dalam PPKM level 3.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmedagri) merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.