Pemulihan ekonomi sangat penting untuk meraih kepercayaan investasi dari masyarakat internasional.
"Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan dunia luar untuk berinvestasi di Indonesia. Tentunya didukung dengan fungsi Keimigrasian pada pelayanan publik," ucap Yasonna.
Terkait Fasilitas Keimigrasian bagi Diaspora, lanjut dia, Imigrasi memberikan kemudahan di pelayanan Visa, seperti Visa Tinggal terbatas bagi eks WNI, masa berlaku, alih status dan Affidavit.
"Ex WNI yang ingin kembali ke Indonesia bisa diberikan visa izin tinggal terbatas selama 1 Tahun, dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap sesuai yang tercantum dalam UU No.43 Tahun 2015," kata Yasonna.
"Sedangkan kemudahan dalam izin tinggal, visa dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap dan kartu affidavit bagi Diaspora,” ucap dia.
Sebagai informasi, ada sekitar 3 juta diaspora Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka terdiri WNI, anak dari WNI, eks WNI dan anak dari eks WNI.
Sebagian di antara mereka telah memiliki status kewarganegaraan tetap, sebagian lagi belum.
Kurangnya informasi terkait pelayanan kewarganegaraan menjadikan beberapa di antara diaspora kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia padahal mereka menginginkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.