JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi angkat bicara terkait adanya dugaan sejumlah siswa di SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menegaskan, pihaknya mengecam adanya tiga dosa besar pendidikan, termasuk perundungan.
"Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: KPAI Terima Laporan Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Siswa Dianiaya hingga Dikurung di Sel
Anang mengatakan, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan dan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, ia menyorot, sudah ada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan ini dihadirkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Menurut dia, dalam beleid ini juga mengatur soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, bahkan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan.
"Atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menerima laporan dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam.
Laporan ini diadukan oleh 10 orangtua yang anaknya diduga mengalami kekerasan di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.