Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Buka Opsi Perluas Cakupan Vaksinasi Dosis Ketiga di Luar Nakes

Kompas.com - 19/11/2021, 10:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat opsi untuk memperluas cakupan vaksinasi, utamanya pada vaksin dosis ketiga atau booster di luar tenaga kesehatan (nakes).

Namun, program ini masih memerlukan kajian terlebih dulu. Kajian tersebut, yakni data hasil sero prevalensi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekali lagi pemerintah menegaskan, vaksin adalah hak setiap warga negara dan tidak akan dipungut biaya bagi target penerimanya," katanya.

Dia mengatakan itu saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).

Saat ini, pemerintah terus memfokuskan upaya dalam mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari populasi penduduk menerima vaksin dosis pertama. Target ini diharapkan tercapai pada akhir Desember 2021.

Baca juga: Satgas: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di 22 Provinsi Masih Rendah

Saat ini, cakupan vaksinasi secara umum telah mencapai lebih dari 60 persen. Meski begitu, pemerintah tetap mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona, terutama dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bahkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Pemda Disarankan Tutup Tempat Wisata jika Tak Bisa Jamin Prokes Saat Libur Nataru

Adapun menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Wiku mengatakan, aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk ke Surat Edaran (SE) Satgas Penaganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021.

Ia mengatakan, pada prinsipnya, pemerintah menimbang perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis.

Bila diperlukan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dan butir kebijakan dengan menimbang peluang penularan lainnya supaya bisa diantisipasi semaksimal mungkin.

Wiku menegaskan, pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tanpa melupakan prinsip kehati-hatian.

“Ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif. Mohon untuk menunggu update selanjutnya," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

Nasional
Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com