Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Migrasi Digital Baru 39,74 Persen, Lembaga Penyiaran Diminta Menkominfo Beralih Sebelum ASO

Kompas.com - 19/11/2021, 10:41 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak lembaga penyiaran segera beralih ke siaran digital sebelum penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

Dia menuturkan, per Selasa, (16/11/2021), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, terdapat 277 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total yang sudah menyediakan siaran secara digital.

“Sisa 420 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Selasa.

Johnny menambahkan, pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing, selama dilakukan sebelum waktu ASO.

“Pada tahap pertama ASO,terdapat ada 477 jumlah siaran (lembaga penyiaran) yang terdampak ASO,” jelasnya dalam keterangan rertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Menkominfo: Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara

Dari jumlah tersebut, yang sudah bersiaran secara digital penuh atau simulcast sebanyak 156 lembaga penyiaran.

Lalu, sisa 321 lembaga penyiaran belum beralih secara digital, alias masih bersiaran analog. Sementara itu, kesiapan multipleksing (mux) tahap pertama ASO sudah 100 persen.

Melihat hal tersebut, Kemenkominfo mengajak lembaga penyiaran segera memulai bersiaran secara digital.

Apalagi masih ada waktu dan kesempatan untuk beradaptasi. Minimal hingga tanggal penetapan ASO tahap pertama, yaitu 30 April 2022.

Adapun, peralihan TV analog ke TV digital diatur dalam Pasal 60A Ayat (2) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Lintas Sektor Sosialisasikan Digitalisasi Penyiaran dan ASO

Batas akhir penghentian siaran TV analog pada 2 November 2022. Kemenkominfo juga telah mengatur tiga tahap dalam menuju batas akhir.

Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022.

Dalam peralihan ini, ada 697 lembaga penyiaran perlu setahap demi setahap memindahkan program siarannya ke siaran TV digital.

Johnny menjelaskan, dari 697 lembaga penyiaran tersebut, terdapat 1 Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI, 16 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), 14 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan 666 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Dia juga menyebutkan, sejalan dengan bergeraknya lembaga penyiaran, masyarakat bisa bermigrasi ke siaran TV digital.

Baca juga: Lewat Simulcast, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih ke Siaran Digital

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com