Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI

Kompas.com - 19/11/2021, 09:36 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman pidana penjara 10 bulan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Jumhur akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (17/11/2021).

"Kami ajukan banding kemarin," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama, dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Tak Puas Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat: Inginnya Bebas Murni

TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Lokataru.

Oky mengatakan, TAUD masih akan mendampingi Jumhur di pengadilan tingkat banding.

Soal keputusan Jumhur dan tim kuasa hukum mengajukan banding, Oky mengaku belum dapat membeberkan alasannya.

"Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya. Masih akta pernyataan banding saja," tuturnya.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Sementara itu, Jumhur tetap menjalani hukuman tahanan rumah sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan pada 11 November 2021, majelis hakim memvonis Jumhur 10 bulan penjara karena menganggapnya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana.

Namun, majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan serta menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.

Baca juga: Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoaks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com