JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dirinya hukuman pidana penjara 10 bulan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Jumhur akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (17/11/2021).
"Kami ajukan banding kemarin," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama, dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Tak Puas Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat: Inginnya Bebas Murni
TAUD merupakan tim kuasa hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Lokataru.
Oky mengatakan, TAUD masih akan mendampingi Jumhur di pengadilan tingkat banding.
Soal keputusan Jumhur dan tim kuasa hukum mengajukan banding, Oky mengaku belum dapat membeberkan alasannya.
"Pertimbangannya belum bisa saya sampaikan di sini, karena belum membuat memori bandingnya. Masih akta pernyataan banding saja," tuturnya.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Sementara itu, Jumhur tetap menjalani hukuman tahanan rumah sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan pada 11 November 2021, majelis hakim memvonis Jumhur 10 bulan penjara karena menganggapnya melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana.
Namun, majelis hakim menyatakan masa pidana penjara dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan serta menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.
Baca juga: Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.