JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian pucuk pimpinan Komisi III DPR menjadi berita yang ramai dibaca. Terbaru, Fraksi PDI-P memutuskan untuk mengganti Herman Hery yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi III dengan Bambang Wuryanto.
Bambang Wuryanto, atau biasa disapa dengan Bambang Pacul, pernah santer namanya dalam peberitaan saat terjadi gesekan antara putri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yakni Puan Maharani, dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gesekan itu terjadi terkait dengan Pilpres 2024 lantaran Puan dan Ganjar sama-sama dijagokan.
Artikel tentang diangkatnya Bambang sebagai Ketua Komisi III DPR pengganti Herman Hery pun menjadi berita terpopuler nasional.
Kemudian, berita tentang seorang istri yang dituntut setahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk juga ramai dibaca.
Buntut dari kasus itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta pun dimutasi sebagai jaksa fungsional Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Artikel tentang dimutasinya Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun masuk ke dalam deretan berita populer nasional.
Berikut paparannya:
1. Profil Bambang Wuryanto
Fraksi PDI Perjuangan telah menunjuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk menjadi ketua Komisi III DPR menggantikan Herman Hery yang dipindah ke Komisi VII DPR.
Anggota Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Bambang dipilih menggantikan Herman karena Bambang merupakan sosok senior di Fraksi PDI-P.
"Betul (Bambang Wuryanto gantikan Herman Hery). Tokoh senior fraksi," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Selengkapnya baca juga: Profil Bambang Wuryanto, Pengganti Herman Hery di Komisi III dan Kontroversi Seputar Ganjar
2. Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Mutasi ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC.
Dalam kasus ini, istri berinisial V dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Selengkapnya baca juga: Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.