Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II

Kompas.com - 19/11/2021, 05:30 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Richard Joost Lino atau RJ Lino menyebut dirinya telah berjasa untuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Ia merasa layak meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lino mengatakan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II, ia berhasil meningkatkan aset perusahaan.

“Hari ini, berdiri di depan majelis hakim yang mulia, saya RJ Lino, orang yang memiliki kontribusi besar di PT Pelindo II yang di tahun 2009, hanya 6,5 triliun (aset) company, tumbuh dengan impresif menjadi Rp 42 triliun pada tahun 2015,” ucap RJ Lino menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo Bukan Kesalahan

RJ Lino juga merasa bahwa keputusannya untuk membeli QCC untuk PT Pelindo II pada tahun 2010 bukan merupakan kesalahan.

Dalam pandangannya, pembelian itu justru merupakan keputusan yang tepat karena diambil dalam masa krisis perusahaan.

Ia mengeklaim tindakannya itu tidak menimbulkan kerugian negara.

“Fakta persidangan menunjukan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” ucap dia.

Bahkan, jika ada kesempatan mengulang waktu, RJ Lino akan tetap melakukan keputusan yang sama.

“Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘If you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu?’ Apa yang saya sampaikan pada mereka adalah aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun,” ucap dia.

Baca juga: RJ Lino Mengaku Pernah Dipanggil Rini Soemarno, Diminta Jokowi Mundur

Diberitakan sebelumnya, RJ Lino menolak tuntutan jaksa seluruhnya dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan.

Ia juga berharap, jika diputus bebas, nama baiknya turut dipulihkan.

“Merehabilitasi nama baik RJ Lino serta mengembalikan hak-hak dan martabat RJ Lino seperti sediakala sebelum perkara ini diajukan,” kata dia.

Dalam perkara ini RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawata. QCC untuk PT Pelindo II tahun 2010 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.

Baca juga: RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Pada pembacaan tuntutan, Kamis (11/11/2021) pekan lalu, jaksa mengatakan RJ Lino telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud jaksa adalah perusahaan asal China sebagai pengada tiga unit QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com