Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo II Bukan Kesalahan

Kompas.com - 18/11/2021, 23:05 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengatakan, jika bisa mengulang waktu, ia akan tetap melakukan keputusan yang sama terkait pengadaan QCC tersebut.

Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11/2021).

“Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘If you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu?’ Apa yang saya sampaikan pada mereka adalah aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun,” papar dia.

Baca juga: RJ Lino Mengaku Pernah Dipanggil Rini Soemarno, Diminta Jokowi Mundur

RJ Lino dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada perkara ini.

RJ Lino merasa bahwa keputusannya untuk melakukan pengadaan tiga unit QCC bukan sebuah kesalahan.

Ia juga menganggap bahwa perkaranya ini sebagai cerita hidup yang akan disampaikan pada cucunya sebagai bagian dari kisah perjuangannya.

“Aku akan menceritakan ke cucuku, bagaimana Opa mereka menyelesaikan tugasnya. Hal ini membuatku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama,” ucap RJ Lino sembari terisak.

Saat membacakan pleidoi, RJ Lino meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Baca juga: RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Sebab, ia merasa tuntutan jaksa tidak terbukti karena tidak ada kerugian negara dan dia telah banyak berprestasi untuk PT Pelindo II.

Bahkan, keputusan untuk mengadakan QCC, dalam pandangannya, merupakan keputusan yang tepat.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” kata dia.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II Tahun 2010.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, RJ Lino Mengaku Ditanya Cucu Apa Benar Opa Akan Ditangkap karena Koruptor?

Adapun QCC itu dibeli PT Pelindo II dari perusahaan China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) untuk tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.

Jaksa menduga, atas perbuatannya itu RJ Lino telah menimbulkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com