Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo II Bukan Kesalahan

Kompas.com - 18/11/2021, 23:05 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengatakan, jika bisa mengulang waktu, ia akan tetap melakukan keputusan yang sama terkait pengadaan QCC tersebut.

Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11/2021).

“Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘If you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu?’ Apa yang saya sampaikan pada mereka adalah aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun,” papar dia.

Baca juga: RJ Lino Mengaku Pernah Dipanggil Rini Soemarno, Diminta Jokowi Mundur

RJ Lino dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada perkara ini.

RJ Lino merasa bahwa keputusannya untuk melakukan pengadaan tiga unit QCC bukan sebuah kesalahan.

Ia juga menganggap bahwa perkaranya ini sebagai cerita hidup yang akan disampaikan pada cucunya sebagai bagian dari kisah perjuangannya.

“Aku akan menceritakan ke cucuku, bagaimana Opa mereka menyelesaikan tugasnya. Hal ini membuatku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama,” ucap RJ Lino sembari terisak.

Saat membacakan pleidoi, RJ Lino meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Baca juga: RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Sebab, ia merasa tuntutan jaksa tidak terbukti karena tidak ada kerugian negara dan dia telah banyak berprestasi untuk PT Pelindo II.

Bahkan, keputusan untuk mengadakan QCC, dalam pandangannya, merupakan keputusan yang tepat.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” kata dia.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II Tahun 2010.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, RJ Lino Mengaku Ditanya Cucu Apa Benar Opa Akan Ditangkap karena Koruptor?

Adapun QCC itu dibeli PT Pelindo II dari perusahaan China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) untuk tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.

Jaksa menduga, atas perbuatannya itu RJ Lino telah menimbulkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com