Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Pemerintah dan KPU Sepakat, Pencoblosan Pemilu pada Februari 2024

Kompas.com - 18/11/2021, 22:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, antara pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kata sepakat terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut dia, kesepakatan itu terjadi pada pertemuan antara komisioner KPU dan Presiden Joko Widodo, 11 November 2021.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu, semua komisioner KPU sudah bertemu Bapak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi oleh mendagri dan mensesneg, yang katanya, insya Allah kabarnya sudah ada kesepakatan," kata Rifqinizamy dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU

Rifqinizamy menyampaikan, berdasarkan informasi yang ia terima, kesepakatan tanggal yang didapat yaitu pemungutan suara sekitar Februari 2024.

Hal itu, kata dia, sesuai opsi yang diusulkan oleh KPU dan Fraksi PDI-P di DPR.

"(Kesepakatan) antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu yang nampak nampaknya tidak jauh berbeda dengan usul dari Fraksi PDI Perjuangan," kata dia.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa keputusan akhir terkait jadwal pemungutan suara ada pada KPU.

Ia menekankan, hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Normatifnya, sesungguhnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum dan secara produk hukum, jadwal tahapan pemilu itu harus dirumuskan melalui peraturan KPU," tutur dia.

Baca juga: KSP Sebut Keputusan Jadwal Pemilu 2024 Ada di Tangan KPU

Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI-P sejak awal mengedepankan ketentuan norma yang telah disusun dalam UU Pemilu di mana pencoblosan jatuh pada 21 Februari 2024.

Salah satu alasan Fraksi PDI-P mendukung tanggal tersebut yaitu untuk menghindari jeda waktu yang terlalu singkat antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Adapun pilkada bakal dilakukan November 2024 jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kita ingin jeda waktu antara pileg dengan pemilihan kepala daerah itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Rifqi.

Baca juga: Komisi II Minta Pemerintah dan KPU Segera Sepakati Jadwal Pemilu

Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penentuan jadwal Pemilu 2024.

Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak menentukan keputusan akhir mengenai jadwal pesta demokrasi empat tahunan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com