Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, RJ Lino Mengaku Ditanya Cucu "Apa Benar Opa Akan Ditangkap karena Koruptor?"

Kompas.com - 18/11/2021, 20:08 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).

RJ Lino merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Mulanya, RJ Lino mengaku keluarganya terdampak karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015.

“Hati saya mati perlahan, istri dan anak-anak menderita karena status tersebut, ketemu teman-teman maupun famili sendiri malu dan terpaksa berhenti dari aktivitas sosial,” kata RJ Lino dalam.

Baca juga: Berbagai Fakta dalam Sidang RJ Lino, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Doakan Jaksa

Kala itu, RJ Lino telah menyiapkan diri jika akan langsung ditahan oleh KPK.

Namun, dalam pemeriksaan di tahun 2015 tersebut, lembaga antirasuah itu tidak menahannya. 

RJ Lino kemudian menceritakan bahwa ia mulai terbiasa dengan ketidakjelasan statusnya itu.

Bahkan, beberapa koleganya mengatakan bahwa kasus ini hanya karena unsur politis.

“Semula saya tidak ambil pusing dengan kasus ini, toh banyak teman-teman saya yang percaya saya, dan tidak percaya saya koruptor,” ucap dia.

Saat membacakan pleidoi, RJ Lino nampak emosional dan menahan tangis ketika mengungkapkan pada majelis hakim bahwa suatu ketika cucunya mengajukan pertanyaan padanya terkait status hukum itu. 

“Sampai suatu hari di April 2019, cucu saya sewaktu kembali dari sekolah menayakan pada saya, ‘Opa, apa itu koruptor? Apa betul Opa akan ditangkap dan dimasukkan jail karena Opa koruptor?'" ujar RJ Lino.

Baca juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek

Ia mengatakan bahwa hatinya remuk ketika harus membayangkan perasaan cucunya itu.

Hal itulah yang kemudian membuat RJ Lino memperjuangkan kejelasan statusnya karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka selama 5 tahun.

“Saya katakan kalau KPK punya bukti yang cukup segera tahan saya, supaya status saya jelas, dan agar tidak mati secara perdata,” ucap dia.

Adapun RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyidikan perkaranya oleh KPK.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak gugatan itu dengan beralasan bahwa proses penyidikkan telah sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, jaksa menduga RJ Lino telah merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar terkait pengadaan dan perawatan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com