JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, selama periode libur Natal dan Tahun Baru tidak akan diberlakukan penyekatan, namun masyarakat diimbau untuk tidak bepergian.
"Presiden memberikan arahan bahwa tidak ada penyekatan selama libur Natal-Tahun Baru," ujar Muhadjir, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal-Tahun Baru Diatur Berdasarkan SE Mendagri
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja.
Namun, acara keluarga itu tetap bisa nyaman dan gembira.
Muhadjir menuturkan, kebijakan di atas dalam rangka pengetatan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Dukung PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Anggota DPR: Bentuk Antisipasi
Dia pun pun menyakan telah berkonsultasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk meminta masukan agar jangan sampai pembatasan dalam libur Nataru mengurangi makna ibadah Natal.
"Agar bagaimana jangan sampai pembatasan dalam libur Nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah Natal itu sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut, aturan-aturan pengetatan selama Nataru yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru akan ditegaskan oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Muhadjir: Syarat Perjalanan Selama Natal-Tahun Baru Diatur Menhub dan Kapolri
Menurut dia, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu.
"Mengenai penanganan Natal-Tahun Baru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," tutur Muhadjir.
Sehingga nantinya berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.
Selain itu, aturan-aturan PPKM Level 3 selama Nataru diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Semuanya sama. Dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, yang belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," ucap Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.