KOMPAS.com – Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu upaya melindungi diri dari infeksi virus SARS-CoV-2. Oleh karena itu, setiap orang yang sehat tanpa gangguan khusus diharapkan menerima suntikkan vaksin Covid-19.
Di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di puskesmas atau sesuai koordinasi dari pemerintah setempat. Setiap orang yang hendak disuntik vaksin Covid-19 harus dalam keadaan sehat dan segar.
Setelah menerima vaksin, dianjutkan menunggu sekitar 15 menit di lokasi untuk memastikan tidak ada reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) yang bersifat segera, meski hal ini jarang terjadi.
KIPI merupakan reaksi yang mungkin terjadi pada seseorang setelah menerima vaksin Covid-19. Meskipun tidak semua orang mengalaminya, reaksi terkadang terjadi dan bersifat sementara.
Ada beberapa contoh KIPI yang paling umum terjadi, seperti nyeri, bengkak, kemerahan di area tempat suntikan, lelah, dan tidak enak badan.
Baca juga: Apa Saja Efek Samping Vaksin Moderna? Berikut Penjelasan Komnas KIPI
Kemudian, ada pula yang mengalami kondisi mual dan muntah serta demam, pusing, pegal hingga diare.
Bila mengalami satu dari sekian kondisi tersebut, Anda tidak perlu panik dan khawatir. Kondisi-kondisi di atas umumnya bersifat sementara sebagai efek samping dari tubuh yang menerima vaksin.
Mengutip covid19.go.id, Kamis (18/11/2021), berikut lima cara yang bisa dilakukan jika mengalami reaksi setelah mendapatkan suntikkan vaksin Covid-19:
Bila mengalami keluhan setelah divaksinasi Covid-19, Anda juga bisa melaporkannya ke Kementerian Kesehatan melalui tautan berikut.
Baca juga: Tidak Mengalami KIPI, Apakah Vaksin Covid-19 Tetap Bekerja?
Meski semua orang diharapkan menerima vaksin Covid-19, ada sejumlah kondisi seseorang yang sebaiknya tidak menerima vaksin demi menghindari KIPI, yaitu:
Orang dengan riwayat reaksi alergi berat terhadap kandungan vaksin Covid-19.
Orang yang sedang sakit atau sedang mengalami gejala Covid-19 (vaksinasi dapat dilakukan setelah sembuh dan dengan persetujuan dokter).
“Orang yang pernah mengalami reaksi alergi berat setelah menerima vaksin, atau memiliki obat yang dikonsumsi secara rutin, perlu berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum mengikuti program vaksinasi,” demikian ditulis UNICEF.
Adapun, pemerintah saat ini telah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Dalam hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: Luhut: Kesadaran soal Prokes Kian Berkurang, Sangat Mengkhawatirkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.